Manusia membutuhkan pakaian (sandang) untuk memenuhi kebutuhan hidup
pokok dasar sehari-hari di samping kebutuhan akan tempat tinggal (papan)
dan makanan (pangan). Pakaian dapat memberikan keindahan, proteksi dari
penyakit, kenyamanan, dan lain sebagainya. Tanpa baju/pakaian dapat
mengakibatkan seseorang dikatakan gila.
Etiket Dalam Berpakaian
(Cara Berpakaian yang Kurang Benar)
1. Menutup Aurat Bagian Tubuh
Saat ini banyak kita jumpai gadis dan wanita yang tidak menutup aurat
dengan bajunya, sehingga dapat memunculkan rangsangan kepada kaum
laki-laki yang melihatnya. Ada banyak pilihan pakaian yang tertutup dan
sopan yang bisa digunakan tanpa mengurangi kecantikan perempuan.
Seharusnya pemerintah memberikan teguran dan hukuman bagi orang-orang
yang mengumbar tubuhnya.
2. Sesuai Dengan Tujuan, Situasi dan Kondisi Lingkungan
Jika ingin sekolah gunakanlah pakaian seragam sekolah, bukan pakaian
untuk tidur (piyama), renang, kerja, dan lain-lain. Apabila suhu di luar
rumah sangat dingin, gunakanlah jaket yang tebal, bukan memakai pakaian
tipis.
3. Tampak Rapi, Bersih, Sehat, dan Ukurannya Pas
Pakaian yang dipakai sebaiknya pakaian yang telah dicuci bersih,
disetrika rapi dan jika dipakai tidak kebesaran maupun kekecilan.
Pakaian yang kotor merupakan sarang penyakit bagi kita diri sendiri
maupun kepada oang lain yang ada di sekitarnya.
4. Tidak Mengganggu Orang Lain
Pakailah baju-baju yang biasa-biasa saja tidak mengganggu akivitas
maupun kenyamanan orang lain. Misalnya menggunakan gaun wanita dengan
ekor puluhan meter sangat tidak pantas jika kita gunakan di tempat
seperti di bus umum.
5. Tidak Melanggar Hukum Negara dan Hukum Agama
Sebelum memakai pakaian ada baiknya diingat-ingat dulu hukum di dalam
maupun di luar negeri. Hindari memakai pakaian yang bertentangan dengan
adat istiadat, hukum budaya yang berlaku di tempat tersebut. Di mana
bumi di pajak, di situ langit di junjung.
6. Disunnatkan memakai pakaian baru, bagus dan bersih.
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda kepada salah seorang shahabatnya di saat beliau melihatnya mengenakan pakaian jelek :“Apabila Allah mengaruniakan kepadamu harta, maka tampakkanlah bekas ni`mat dan kemurahan-Nya itu pada dirimu.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).
7. Pakaian harus menutup aurat, yaitu longgar tidak membentuk lekuk tubuh dan tebal tidak memperlihatkan apa yang ada di baliknya.
8. Pakaian laki-laki tidak boleh menyerupai pakaian perempuan atau sebaliknya.
Karena hadits yang bersum-ber dari Ibnu Abbas Radhiallaahu ‘anhu ia menuturkan: “Rasulullah melaknat (mengutuk) kaum laki-laki yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.” (HR. Al-Bukhari).
9. Tasyabbuh atau penyerupaan itu bisa dalam bentuk pakaian ataupun lainnya.
Pakaian tidak merupakan pakaian show (untuk ketenaran), karena Rasulullah Radhiallaahu ‘anhu telah bersabda: “Barang siapa yang mengenakan pakaian ketenaran di dunia niscaya Allah akan mengenakan padanya pakaian kehinaan di hari Kiamat.” ( HR. Ahmad, dinilai hasan oleh Al-Albani).
10. Pakaian tidak boleh ada gambar makhluk yang bernyawa atau gambar salib,
Karena hadits yang bersumber dari Aisyah Radhiallaahu ‘anha menyatakan bahwasanya beliau berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah membiarkan pakaian yang ada gambar salibnya melainkan Nabi menghapusnya”.(HR. Al-Bukhari dan Ahmad).
11. Laki-laki tidak boleh memakai emas dan kain sutera kecuali dalam keadaan terpaksa.
Karena hadits yang bersumber dari Ali Radhiallaahu ‘anhu mengatakan, Sesungguhnya
Nabi Allah Subhaanahu wa Ta’ala pernah membawa kain sutera di tangan
kanannya dan emas di tangan kirinya, lalu beliau bersabda: Sesungguhnya
dua jenis benda ini haram bagi kaum lelaki dariumatku”. (HR. Abu Daud dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
Pakaian laki-laki tidak boleh panjang melebihi kedua mata kaki. Karena
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda : “Apa yang berada di bawah kedua mata kaki dari kain itu di dalam neraka” (HR. Al-Bukhari).
12. Adapun perempuan, maka seharusnya pakaiannya menu-tup seluruh badannya.
Termasuk kedua kakinya.Adalah haram hukumnya orang yang menyeret
(meng-gusur) pakaiannya karena sombong dan bangga diri. Sebab ada hadits
yang menyatakan :
“Allah tidak akan memperhatikan di hari Kiamat kelak kepada orang yang menyeret kainnya karena sombong”. (Muttafaq’alaih).
Disunnatkan mendahulukan bagian yang kanan di dalam berpakaian atau
lainnya. Aisyah Radhiallaahu ‘anha di dalam haditsnya berkata: “Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa sallam suka bertayammun (memulai dengan yang
kanan) di dalam segala perihalnya, ketika memakai sandal, menyisir
rambut dan bersuci’.(Muttafaq’-alaih).
Disunnatkan kepada orang yang mengenakan pakaian baru membaca :“Segala
puji bagi Allah yang telah menutupi aku dengan pakaian ini dan
mengaruniakannya kepada-ku tanpa daya dan kekuatan dariku”. (HR. Abu Daud dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
Disunnatkan memakai pakaian berwarna putih, katrena hadits mengatakan:“Pakaialah yang berwarna putih dari pakaianmu, karena yang putih itu adalah yang terbaik dari pakaian kamu …” (HR. Ahmad dan dinilah shahih oleh Albani).
13. Disunnatkan
menggunakan farfum bagi laki-laki dan perempuan, kecuali bila keduanya
dalam keadaan berihram untuk haji ataupun umrah, atau jika perempuan itu
sedang berihdad (berkabung) atas kematian suaminya, atau jika ia berada
di suatu tempat yang ada laki-laki asing (bukan mahramnya), karena
larangannya shahih.
Haram bagi perempuan memasang tato, menipiskan bulu alis, memotong gigi
supaya cantik dan menyambung rambut (bersanggul). Karena Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa sallam di dalam haditsnya mengatakan: “Allah
melaknat (mengutuk) wanita pemasang tato dan yang minta ditatoi, wanita
yang menipiskan bulu alisnya dan yang meminta ditipiskan dan wanita
yang meruncingkan giginya supaya kelihatan cantik, (mereka) mengubah
ciptaan Allah”. Dan di dalam riwayat Imam Al-Bukhari disebutkan: “Allah
melaknat wanita yang menyambung rambutnya”. (Muttafaq’alaih).
0 komentar:
Posting Komentar